KOMISI 1 DPRD KABUPATEN JENEPONTO MENERIMA ASPIRASI PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI ) KABUPATEN JENEPONTO




Pasca Pelantikan 32 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto Desember 2019 kemarin menimbulkan polemik atas tejadinya pemberhentian Perangkat Desa secara massal dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan Hukum yang berlaku.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Jeneponto "Taba Halilintar" mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Hal tersebut di terangkan di ruang Rapat Dengar Pendapat komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Taba Halilintar menerangkan Banyak Kepala Desa melanggar Contoh Kasus
Pelanggaran Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perbup nomor 12 tahun 2019, surat edaran bupati jeneponto nomor 005/140/2019 tertanggal 4  Desember 2019, dan Himbauan Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa  Nomor 140/439/BPD  tertanggal 30 Januari 2020, hal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tutur "Taba Halilintar"

                  KETUA PPDI KAB.JENEPONTO

Yang kemudian kami anggap bahwa Kepala Desa secara sepihak memberhentikan Perangkat Desa yang ada. Untuk itu Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto  lewat komisi 1 DPRD Jeneponto Untuk turun tangan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa yang melanggar ketetapan Hukum yang berlaku, bahkan mencopot camat yang ikut bermain didalamnya.

Ini adalah salah satu Bukti bahwa Oknum kepala Desa Yang memberhentikan Perangkat Desa adalah pelanggaran Hukum secara sengaja dan cacat Hukum

Kemudian Sekretaris umum PPDI Kabupaten Jeneponto Syamsul Alam  memaparkan Bahwa Jika Kemudian oknum Kepala Desa masih tetap Melakukan Perombakan dan atau tidak pengembalian Perangkat Desa kejabatannya, tentu ada konsekuensi Hukum yang harus di terima, tegas " Syamsul Alam"

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto Islam Iskandar Mengatakan " Insyaallah Aspirasi teman-teman PPDI Kabupaten Jeneponto Akan Kami Pelajari dan mengundang Seluruh Kepala Desa, camat dan Kepala Dinas PMD Kab.Jeneponto untuk menindaklanjuti Aspirasi ini.

Lanjut dari ketua PPDI Kab.Jeneponto "TABA HALILINTAR" jika masih tidak di resfon maka yakin dan Percaya Kami akan tetap mengawal dengan Melakukan Langkah-langkah Hukum.

Ini pernyataan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto.




Penulis@Sp
Editor@humasppdijpt






Komentar