KOMISI 1 DPRD KABUPATEN JENEPONTO MENERIMA ASPIRASI PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI ) KABUPATEN JENEPONTO
      Pasca Pelantikan 32 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto Desember 2019 kemarin menimbulkan polemik atas tejadinya pemberhentian Perangkat Desa secara massal dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan Hukum yang berlaku.   Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Jeneponto "Taba Halilintar" mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Hal tersebut di terangkan di ruang Rapat Dengar Pendapat komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Taba Halilintar menerangkan Banyak Kepala Desa melanggar Contoh Kasus  Pelanggaran Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perbup nomor 12 tahun 2019, surat edaran bupati jeneponto nomor 005/140/2019 tertanggal 4  Desember 2019, dan Himbauan Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa  Nomor 140/439/BPD  tertanggal 30 Januari 2020, hal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tutur "Taba Halilintar"                       KETUA PPDI KAB.JENEPONTO   ...
