PPDI KAB.JENEPONTO MENGECAM OKNUM KEPLA DESA YANG MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA SECARA SEPIHAK


Terkait dengan maraknya pemberhentian perangkat Desa yang tidk sesuai dgn mekanisme dan Ketetapan Hukum yang berlaku.

Oknum kepala desa kami anggap melanggar Permendagri 67 Thn 2017.
Perbub No.12 thn 2019

Yang kemudian kami anggap bahwa Oknum Kepala Desa Secara sepihak memberhentikan Perangkat Desa yang ada.

Kemudian surat Edaran Bupati Pertanggal 4 Desember 2019 No.005 /140/19
Yang kami anggap bahwa Oknum kepala Desa tidak taat Administari.

Kami meminta kepada Pemerintah Daerah kabupaten Jeneponto Untuk Menindak tegas Oknum kepla Desa Yang Melanggar Ketetapan Hukum Yang berlaku.

Ini adalah salah satu Bukti bahwa Oknum kepala Desa Yang memberhentikan Perangkat Desa adalah Bukti pelanggaran Hukum secara Sengaja.

Kemudian PPDI pula Memaparkan Bahwa Jika Kemudian oknum Kepala Desa masih tetap Melakukan Perombakan dan atau pemberhentian tentu ada Mekanisme Yang harus di jalankan.



Penulis@Sp
Editor @RSL

Komentar

Posting Komentar